BINAFITYA MODAL USAHA


Binafitya  Modal Usaha Adalah fasilitas tambahan modal kerja bagi anggota yang mempunyai usaha mikro dan kecil. 

Akad Pembiayaan:

Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli (Murabahah)

Keuntungan dan Manfaat:

ü  Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dengan sistem yang mudah, adil dan maslahah
ü  Anggota bisa sharing risiko dengan BMT sesuai dengan pendapatan riil usaha anggota.
ü  Terbebas dari Riba dan Haram

Ketentuan ;

ü  Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha komersial mikro dan kecil
ü  Peruntukan pembiayaan adalah perorangan atau badan usaha
ü  Jangka waktu pembiayaan maksimal 36 bulan
ü  Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 50 juta

 Persyaratan Khusus :

ü  Anggota harus membuat laporan penggunaan dana setiap minimal 1(satu) bulan (khusus untuk akad yang berbasis bagi hasil).
ü  Usaha sudah berjalan minimal 3 (tiga) bulan.
ü  Menyerahkan laporan perhitungan hasil usaha minimal 1 bulan terakhir.

Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:

ü  Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir di BMT.
ü  Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
ü  Agunan Asli (SHM/SHGB/BPKB).

ü  Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk badan usaha)