Binafitya Modal Usaha
Adalah fasilitas tambahan modal kerja bagi anggota yang mempunyai usaha mikro
dan kecil.
Akad Pembiayaan:
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis bagi hasil
(Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli (Murabahah)
Keuntungan dan
Manfaat:
ü
Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan modal
usaha dengan sistem yang mudah, adil dan maslahah
ü
Anggota bisa sharing risiko dengan BMT sesuai
dengan pendapatan riil usaha anggota.
ü
Terbebas dari Riba dan Haram
Ketentuan ;
ü
Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha
komersial mikro dan kecil
ü
Peruntukan pembiayaan adalah perorangan atau
badan usaha
ü
Jangka waktu pembiayaan maksimal 36 bulan
ü
Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 50
juta
Persyaratan Khusus :
ü
Anggota harus membuat laporan penggunaan dana
setiap minimal 1(satu) bulan (khusus untuk akad yang berbasis bagi hasil).
ü
Usaha sudah berjalan minimal 3 (tiga) bulan.
ü
Menyerahkan laporan perhitungan hasil usaha minimal
1 bulan terakhir.
Menyerahkan Dokumen
yang diperlukan:
ü
Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir di
BMT.
ü
Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan
terakhir.
ü
Agunan Asli (SHM/SHGB/BPKB).
ü
Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP
(untuk badan usaha)