Adalah
fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian berbagai macam barang untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangga seperti elektronik, perabot rumah tangga,
perlengkapan rumah, Kendaraan bukan sepeda motor/mobil seperti sepeda, peralatan
usaha dan berbagai macam barang yang diperlukan oleh anggota.
Jenis
multi barang yang bisa diajukan adalah:
·
Barang yang dijual belikan secara legal (Baru
atau bekas)
·
Barangnya marketable seperti Laptop, Komputer,
TV, Audio, Kulkas, sofa, lemari, kompor, sepeda, kereta dorong bayi dan lain-lain.
Akad Pembiayaan:
Akad
yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau akad Ijarah
Muntahiyah Bittamliik.
Keuntungan dan Manfaat:
·
Terbebas dari Riba dan Haram
·
Membantu anggota dalam memiliki berbagai macam
kebutuhan barang dengan mudah dan barokah
·
Bisa memilih barang sesuai dengan keinginan
·
Nilai angsuran tetap sampai berakhirnya
fasilitas Pembiayaan
Ketentuan Umum:
·
Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau
pendapatan yang tetap.
·
Jangka waktu maksimal sesuai jangka waktu
garansi (jika ada)
·
Jaminan bisa berupa barang yang diajukan atau
jaminan berharga yang lain seperti BPKB dan sertifikat tanah.
·
DP atau uang muka 25% dari ketentuan harga
·
Usia pemohon pada saat pengajuan minimal 18
tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo.
·
Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta
·
Pengajuan dapat dilakukan sendiri-sendiri atau
dikoordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.
Persyaratan:
·
Fotocopy KTP
·
Fotocopy KK
·
Mempunyai pekerjaan
·
Keterangan mengenai barang yang akan dibeli
meliputi jenis, merk dan spesifikasi yang penting.