PEMBIAYAAN MULTI BARANG


Adalah fasilitas pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian berbagai macam barang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga seperti elektronik, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, Kendaraan bukan sepeda motor/mobil seperti sepeda, peralatan usaha dan berbagai macam barang yang diperlukan oleh anggota.

Jenis multi barang yang bisa diajukan adalah:

·         Barang yang dijual belikan secara legal (Baru atau bekas)
·         Barangnya marketable seperti Laptop, Komputer, TV, Audio, Kulkas, sofa, lemari, kompor, sepeda, kereta dorong bayi dan lain-lain.

Akad Pembiayaan:

Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) atau akad Ijarah Muntahiyah Bittamliik.         

Keuntungan dan Manfaat:

·         Terbebas dari Riba dan Haram
·         Membantu anggota dalam memiliki berbagai macam kebutuhan barang dengan mudah dan barokah
·         Bisa memilih barang sesuai dengan keinginan
·         Nilai angsuran tetap sampai berakhirnya fasilitas Pembiayaan

Ketentuan Umum:

·         Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
·         Jangka waktu maksimal sesuai jangka waktu garansi (jika ada)
·         Jaminan bisa berupa barang yang diajukan atau jaminan berharga yang lain seperti BPKB dan sertifikat tanah.
·         DP atau uang muka 25% dari ketentuan harga
·         Usia pemohon pada saat pengajuan minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo.
·         Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta
·         Pengajuan dapat dilakukan sendiri-sendiri atau dikoordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.

Persyaratan:

·         Fotocopy KTP
·         Fotocopy KK
·         Mempunyai pekerjaan
·         Keterangan mengenai barang yang akan dibeli meliputi jenis, merk dan spesifikasi yang penting.