PEMBIAYAAN MULTI GUNA TANPA AGUNAN


Adalah Fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota.

Akad Pembiayaan ;

Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli (Murabahah) Bagi Hasil (Mudharabah) atau berbasis sewa (Ijarah & Kafalah)

Penggunaan:

ü  Modal usaha
ü  Biaya sekolah/pendidikan
ü  Biaya rawat inap rumah sakit
ü  Pembelian perabot rumah tangga
ü  Pembelian alat-alat elektronik

Keuntungan dan Manfaat:

ü  Membantu mempermudah anggota memenuhi kebutuhan dana untuk modal usaha dan konsumtif dengan mudah dan cepat
ü  Anggota tidak perlu menyerahkan agunan yang diletakkan di BMT

 Ketentuan :

ü  Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha dan Konsumtif
ü  Peruntukan pembiayaan adalah perorangan
ü  Jangka waktu pembiayaan maksimal 10 bulan
ü  Mempunyai sumber penghasilan
ü  Harus aktif menabung minimal setiap kali angsuran
ü  Mempunyai tabungan minimal  50%  dari pengajuan
ü  Telah menabung rutin minimal 3 bulan
ü  Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 1.500.000

Persyaratan Khusus :

ü  Fotokopi KTP 2 lembar
ü  Fotokopi KK 1 lembar
ü  Keterangan penggunaan dengan bukti terlampir

Spesifikasi Biaya :


Biaya Administrasi Rp 30,000,-