Adalah Fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi
kebutuhan anggota.
Akad Pembiayaan ;
Akad yang digunakan adalah akad yang berbasis jual beli
(Murabahah) Bagi Hasil (Mudharabah) atau berbasis sewa (Ijarah & Kafalah)
Penggunaan:
ü
Modal usaha
ü
Biaya sekolah/pendidikan
ü
Biaya rawat inap rumah sakit
ü
Pembelian perabot rumah tangga
ü
Pembelian alat-alat elektronik
Keuntungan dan
Manfaat:
ü
Membantu mempermudah anggota memenuhi kebutuhan
dana untuk modal usaha dan konsumtif dengan mudah dan cepat
ü
Anggota tidak perlu menyerahkan agunan yang
diletakkan di BMT
Ketentuan :
ü
Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal usaha
dan Konsumtif
ü
Peruntukan pembiayaan adalah perorangan
ü
Jangka waktu pembiayaan maksimal 10 bulan
ü
Mempunyai sumber penghasilan
ü
Harus aktif menabung minimal setiap kali
angsuran
ü
Mempunyai tabungan minimal 50% dari pengajuan
ü
Telah menabung rutin minimal 3 bulan
ü
Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 1.500.000
Persyaratan Khusus :
ü
Fotokopi KTP 2 lembar
ü
Fotokopi KK 1 lembar
ü
Keterangan penggunaan dengan bukti terlampir
Spesifikasi Biaya :
Biaya Administrasi Rp 30,000,-